Macam macam surat
Untuk mempermudah membedakan macam-macam surat maka perlu
memahami pengertian surat berdasarkan macamnya, adalah sebagai berikut.
1.
Surat adalah
alat
komunikasi tertulis
yang digunakan
untuk
menyampaikan informasi oleh suatu pihak kepada pihak lain.
2.
Surat dinas adalah surat yang dibuat oleh lembaga/instansi berisi hal-hal penting berkenaan dengan kelembagaan/organisasi.
3.
Memo adalah catatan singkat yang diketik atau ditulis
tangan oleh atasan kepada bawahan tenang pokok persoalan kedinasan.
4.
Nota dinas adalah surat yang dibuat oleh atasan kepada bawahan atau oleh
bawahan kepada atasan atau antarkaryawan setingkat yang berisi catatan
singkat tentang tugas.
5.
Surat pengantar adalah surat yang ditujuakan kepada seseorang atau pejabat yang
berisi penjelasan
singkat tentang surat, dokumen dan atau barang, bahan lain yang dikirimkan.
6.
Surat kawat atau tekegram adalah surat singkat dengan
menggunakan kata-kata biasa dan atau kata sandi mengenai hal yang perlu
cepat disampaikan melalui telegraf.
7.
Surat keputusan adalah surat berisi keputusan tentang hal yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
8.
Surat edaran adalah surat yang berisi penjelasan/ petunjuk cara melaksanakan peraturan perundang-undangan dan atau perintah yang telah
ada.
9.
Surat undangan adalah surat pemberitahuan kepada seseorang untuk
menghadiri acara
pada waktu
dan tmpat yang
telah ditentukan.
10. Surat tugas adalah surat yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan kegiatan.
11. Surat kuasa adalah surat yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan kegiatan
atas
nama pemberi kuasa.
12. Surat pengumuman adalah
surat
yang berisi pemberitahuan mengenai
sesuatu hal yang ditujukan mengenai
pegawai atau masyarakat umum.
13. Surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban atau pernyataan tersebut.
14. Surat keterangan adalah surat yang berisi keterangan auatu hal agar tidak
menimbulkan keraguan.
15. Berita acara adalah surat yang
berisi
laporan tentang
suatu kejadian atau peristiwa
mengenai waktu, tempat, keterangan, dan petunjuk lain sehubungan dengan kejadian/ atau peristiwa tersebut.
16. Penerima surat atau pengirim surat
adalah petugas yang
menerima surat masuk atau mengirim surat keluar.
17. Pengarah surat adalah pimpinan satuan kerja yang menangani surat
menyurat dan kearsipan atau petugas yang ditunjuk untuk mengarahkan surat
sesuai dengan masalahnya.
18. Pengelola surat adalah petugas yang mengolah/ menyelesaikan isi surat.
19. Penata arsip adalah petugas
yang melaksanakan penataan arsip.
0 comments: