JUKNIS BOS TAHUN 2014
JUKNIS BOS 2014 MADRASAH NEGERI DAN SWASTA
(PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP)
di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas
pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari,
dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi
oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren
yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai
siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Surat Pengantar Petunjuk BOS MI MTs 2014
Surat Pengantar Petunjuk BOS MI MTs 2014
Untuk Juklas BOS 2014 Bisa saudara di UNDUH
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Surat Pengantar Petunjuk BOS MI MTs 2014
Surat Pengantar Petunjuk BOS MI MTs 2014
Untuk Juklas BOS 2014 Bisa saudara di UNDUH
0 comments: